Meski tampak serupa dengan usaha lain, bisnis startup punya 4 poin penting terkait urusan pajak yang harus Anda perhatikan.
Bisnis startup sekilas tampak serupa dengan
usaha lain. Namun, dalam pengenaan pajak untuk bisnis rintisan,
jawabannya tidak sesederhana memberi kisaran angka tarif semata. Ada
banyak faktor yang berperan saat menentukan pengenaan pajak pada suatu
usaha. Misalnya, transaksi dilakukan dengan siapa saja, cara melakukan
transaksi, kapan dan jumlah transaksi tersebut, hingga apa yang
diperjualbelikan perusahaan.
Maka, pemerintah memberlakukan pajak startup bagi
bisnis rintisan supaya bisa berkembang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
memberlakukan aturan pengenaan pajak demi mendorong kemajuan
perusahaan, melalui pengenaan tarif pajak yang lebih murah. Hal serupa
juga berlaku bagi pelaku usaha kecil.
4 Poin Penting Pajak Startup
Kebanyakan pendiri bisnis rintisan masih awam soal pajak, bisa jadi
termasuk Anda. Oleh karena itu, Anda wajib memperhatikan 4 poin penting
terkait urusan pajak berikut ini:
Batas penghasilan per tahun kena pajak
Perusahaan rintisan dengan penghasilan kurang dari Rp4,8 miliar per
tahun tidak dikenakan pajak. Di sini perusahaan rintisan berada pada
kelompok yang sama dengan UMKM.
Tuntutan harus berbadan hukum dan pengenaan pajak pun belum berlaku pada
perusahaan tersebut. Namun, untuk jangka panjang, pelaku usaha rintisan
harus membuat badan hukum seperti PT (Perusahaan Terbatas) atau CV (comanditaire ventshap atau persekutuan komanditer) agar bisa berinvestasi.
Gunakan rekening bisnis untuk transaksi keuangan Anda bukan rekening pribadi
Sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat bahwa pemakaian
rekening pribadi guna kepentingan usaha jadi cara jitu menghindari
pengenaan pajak. Padahal, perilaku demikian berpotensi memicu masalah
baru jika petugas pajak mengetahuinya. Oleh karena itu, menggunakan
rekening bisnis alih-alih rekening pribadi menjadi langkah awal bijak
dalam merintis bisnis Anda.
Selain itu, meski skala usaha Anda tergolong kecil, tetap lakukan
pendaftaran NPWP. Hal ini akan bermanfaat jangka panjang, terutama
ketika Anda berniat mendirikan perusahaan atau membeli aset perusahaan.
Pengenaan PPN dalam transaksi
Menyandang status PKP berarti bisnis rintisan mempunyai kewajiban
membayar PPN. Anda mungkin menganggap PPN sebagai beban karena konsumen
kerap mengeluh harga yang lebih tinggi setelah dikenakan PPN. Padahal,
Anda dapat menerima kembali selisih PPN yang dibayarkan dengan PPN yang
diterima dari konsumen.
Pengenaan PPh lebih besar
Benar bahwa usaha rintisan dengan penghasilan di bawah Rp4,8 miliar
boleh memilih untuk tidak menjadi PKP. Namun, bisnis Anda tetap
dikenakan PPh Final 0,5% dari pendapatan bruto. Justru opsi menyandang
status PKP lebih menguntungkan. Dengan status PKP, pengenaan PPh sebesar
25% dari pendapatan bersih terasa lebih masuk akal.
Finata, Software Keuangan Andalan UMKM dengan Fitur Pajak
Untuk mengelola bisnis startup lebih mudah, Anda bisa menggunakan Finata. Salah satu fitur andalan sistem akuntansi berbasis web ini
adalah Kelola Pajak. Fitur tersebut membuat Anda lebih mudah mengelola
kewajiban pajak melalui mekanisme setor dan lapor pajak rutin, baik
bulanan atau tahunan.
Selain itu, tersedia pula fitur koreksi fiskal yang dapat membuat
laporan keuangan internal dan fiskal pajak, lengkap dengan analisisnya.
Jadi, Anda bisa memperoleh perhitungan pajak online dengan mudah dan cepat.
Ayo buruan!!
pakai finata
financial tertata
bisnis aman hidup nyaman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar