Rabu, 11 Maret 2020

Pelaku Bisnis Startup, Perhatikan 4 Poin Penting Ini Sebelum Membayar Pajak

Meski tampak serupa dengan usaha lain, bisnis startup punya 4 poin penting terkait urusan pajak yang harus Anda perhatikan.
Bisnis startup sekilas tampak serupa dengan usaha lain. Namun, dalam pengenaan pajak untuk bisnis rintisan, jawabannya tidak sesederhana memberi kisaran angka tarif semata. Ada banyak faktor yang berperan saat menentukan pengenaan pajak pada suatu usaha. Misalnya, transaksi dilakukan dengan siapa saja, cara melakukan transaksi, kapan dan jumlah transaksi tersebut, hingga apa yang diperjualbelikan perusahaan.
Maka, pemerintah memberlakukan pajak startup bagi bisnis rintisan supaya bisa berkembang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan aturan pengenaan pajak demi mendorong kemajuan perusahaan, melalui pengenaan tarif pajak yang lebih murah. Hal serupa juga berlaku bagi pelaku usaha kecil.

4 Poin Penting Pajak Startup

Kebanyakan pendiri bisnis rintisan masih awam soal pajak, bisa jadi termasuk Anda. Oleh karena itu, Anda wajib memperhatikan 4 poin penting terkait urusan pajak berikut ini:

Batas penghasilan per tahun kena pajak


Sumber : Liputan6.com
Perusahaan rintisan dengan penghasilan kurang dari Rp4,8 miliar per tahun tidak dikenakan pajak. Di sini perusahaan rintisan berada pada kelompok yang sama dengan UMKM.
Tuntutan harus berbadan hukum dan pengenaan pajak pun belum berlaku pada perusahaan tersebut. Namun, untuk jangka panjang, pelaku usaha rintisan harus membuat badan hukum seperti PT (Perusahaan Terbatas) atau CV (comanditaire ventshap atau persekutuan komanditer) agar bisa berinvestasi.

Gunakan rekening bisnis untuk transaksi keuangan Anda bukan rekening pribadi


Sumber : gaya.tempo.co
Sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat bahwa pemakaian rekening pribadi guna kepentingan usaha jadi cara jitu menghindari pengenaan pajak. Padahal, perilaku demikian berpotensi memicu masalah baru jika petugas pajak mengetahuinya. Oleh karena itu, menggunakan rekening bisnis alih-alih rekening pribadi menjadi langkah awal bijak dalam merintis bisnis Anda.
Selain itu, meski skala usaha Anda tergolong kecil, tetap lakukan pendaftaran NPWP. Hal ini akan bermanfaat jangka panjang, terutama ketika Anda berniat mendirikan perusahaan atau membeli aset perusahaan.

Pengenaan PPN dalam transaksi


Sumber : Wahyu.id
Menyandang status PKP berarti bisnis rintisan mempunyai kewajiban membayar PPN. Anda mungkin menganggap PPN sebagai beban karena konsumen kerap mengeluh harga yang lebih tinggi setelah dikenakan PPN. Padahal, Anda dapat menerima kembali selisih PPN yang dibayarkan dengan PPN yang diterima dari konsumen.

Pengenaan PPh lebih besar


Sumber : blogkeuangan.com
Benar bahwa usaha rintisan dengan penghasilan di bawah Rp4,8 miliar boleh memilih untuk tidak menjadi PKP. Namun, bisnis Anda tetap dikenakan PPh Final 0,5% dari pendapatan bruto. Justru opsi menyandang status PKP lebih menguntungkan. Dengan status PKP, pengenaan PPh sebesar 25% dari pendapatan bersih terasa lebih masuk akal.

Finata, Software Keuangan Andalan UMKM dengan Fitur Pajak

Untuk mengelola bisnis startup lebih mudah, Anda bisa menggunakan Finata. Salah satu fitur andalan sistem akuntansi berbasis web ini adalah Kelola Pajak. Fitur tersebut membuat Anda lebih mudah mengelola kewajiban pajak melalui mekanisme setor dan lapor pajak rutin, baik bulanan atau tahunan.
Selain itu, tersedia pula fitur koreksi fiskal yang dapat membuat laporan keuangan internal dan fiskal pajak, lengkap dengan analisisnya. Jadi, Anda bisa memperoleh perhitungan pajak online dengan mudah dan cepat.
Ayo buruan!!
pakai finata
financial tertata
bisnis aman hidup nyaman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar