Senin, 23 Maret 2020

Telat Lapor SPT Tahunan? Siap Bayar Denda

Telat Lapor SPT Tahunan
Telat Lapor SPT Tahunan
Tidak atau Telat Lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi. Bahkan Anda akan berurusan dengan hukum karena dianggap telah mengabaikan untuk memenuhi pelaporan tersebut. Bulan Januari hingga April menjadi waktu dimana seluruh pekerja atau warga negara yang memiliki penghasilan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan setiap tahun.

Telat Lapor SPT Tahunan Akan dikenakan Sanksi Berupa Denda

Telat Lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000. SPT atau Surat Pemberitahuan adalah laporan pajak yang harus disampaikan oleh setiap wajib pajak kepada pemerintah Indonesia. Laporan pajak tersebut bisa disampaikan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal tersebut sudah ditegaskan dalam UU No, 28 th 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melapor SPT sesuai ketentuan yang berlaku.
Seorang wajib pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000. Jika wajib pajak berupa badan atau perusahaan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000. sanksi administrasi untuk surat pemberitahuan masa pajak sendiri sebesar Rp. 500.000. Sedangkan denda untuk surat pemberitahuan masa lainnya sebesar Rp. 100.000.
Denda telat bayar pajak akan dikenakan sebesar 2% perbulan dari pajak yang belum dibayarkan. Denda telat bayar pajak pun waktunya dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak. Selain itu, bagian dari bulan pajak dihitung satu bulan penuh. Misalnya Anda telah 2 atau 20 hari maka waktu dendanya tetap 1 bulan.
Selain ada denda ketika tidak atau telat lapor SPT, wajib pajak juga bisa dikenakan sanksi lain ketika terdapat harta yang tidak dilaporkan. Denda tersebut diatur dalam peraturan pemerintah No. 36 tahun 2017 mengenai pengenaan pajak penghasilan.
Tarif PPh terhadap harta bersih wajib pajak yang belum dilaporkan sebesar 25% bagi wajib pajak padan, 12,5% bagi wajib pajak tertentu dan 30% bagi wajib pajak orang pribadi. Setelah didapat nilai pajak terutang dari harta bersih, anda juga akan dikenakan sanksi adminitrasi.
Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT tahunan orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, tepatnya pada tanggal 31 maret. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak sebelumnya, tepatnya pada tanggal 30 April.
Tidak semua wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda karena tidak atau terlambat melaporkannya. Ada 8 jenis wajib pajak yang tidak akan dikenakan sanksi. Seperti wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak memiliki kegiatan usaha, berstatus Warga Negara Asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia.
Baca juga : Berbagai Macam Investasi Jangka Panjang Kini Semakin Mudah diatasi
Wajib pajak yang tidak dikenakan denda berupa sanksi yaitu bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak badan yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha, terkena bencana, bendahara yang tidak melakukan pembayaran dan wajib pajak lain dalam keadaan terkena musibah.

Fungsi dan Jenis Surat Pemberitahuan

Surat Pemberitahuan (SPT) memiliki tiga fungsi. Fungsi pertama yaitu untuk melaporkan pembayaran atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan baik secara personal maupun pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam jangka waktu satu tahun.
Fungsi kedua dari SPT yaitu untuk melaporkan penghasilan lainnya yang tidak termasuk ke dalam kategori objek atau bukan objek pajak. Fungsi terakhir yaitu untuk melaporkan harta benda yang dimiliki di luar penghasilan tetap dari pekerjaan utama.
Jenis SPT sendiri digolongkan menjadi dua kategori yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan dalam waktu satu tahun sekali baik orang pribadi maupun badan. SPT Tahunan berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, haray dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak.
Sedangkan SPT Masa terdiri dari 10 jenis yang telah diatur dalam undang-undang. Jenis tersebut meliputi PPN bagi Pemunut, PPN bagi Pengusaha, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh, Pajak penjualan atas bawang mewah, dan lain-lain.

Cara Menyampaikan SPT Pajak

Seseorang, badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan. Penyampaian SPT pajak dapat dilakukan secara manual maupun secara online. Berikut ini cara melakukan penyampaian SPT pajak secara manual dan online :

Manual

Melakukan penyampaian SPT Pajak secara manual yaitu dengan mendatangi langsung ke KPP atau kantor pelayanan pajak di tempat Anda tinggal. Kemudian isi formulir SPT yang diberikan petugas. Formulir tersebut berisi identitas pribadi, aset, nilai aset, nominal pajak, pajak terutang, semua pendapatan dan sebagainya.
Isi formulir tersebut dengan informasi yang lengkap dan benar. Kemudian Anda dapat mengantri untuk melakukan pembayaran sekaligus menyerahkan berkas kepada petugas pajak. Jika berkas sudah lengkap dan benar, petugas pajak akan memberikan bukti atas penyerahan SPT.
Baca juga : Macam Investasi Jangka Pendek yang Menguntungkan

Online

Melakukan penyampaian SPT Pajak secara online tentu lebih mudah dan Anda tidak perlu pergi ke kantor pajak serta mengantri. Cara melakukan penyampaian SPT pajak secara online hanya perlu menggunakan komputer atau smartphone dan koneksi internet saja. Penyampaian secara online yaitu menggunakan e-filling.

Cara Bayar Denda Akibat Telat Lapor SPT Tahunan

Mendapatkan Surat Tagihan Pajak

Anda tidak bisa langsung membayar denda akibat terlambat lapor SPT Tahunan. Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu Anda perlu mendapatkan surat tagihan pajak. Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
KPP akan mengirimkan STP ke alamat yang tercantum dalam identitas NPWP. Jika belum mendapatkan surat tersebut, Anda dapat mendatangi KPP untuk meminta secara langsung agar dapat membayar denda pajak. Karena dalam surat tagihan pajak tersebut terdapat kode yang digunakan untuk pembayaran denda.

Membayar Denda

Setelah mendapatkan surat tagihan pajak, Anda bisa membayar denda akibat telat membayar SPT. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui bank, mesin ATM maupun Kantor Pos Persepsi.
Langkah-langkah membayar denda melalui atm yaitu masukkan kartu ATM dan PIN anda. Kemudian pilih menu transaksi lainnya, pilih transfer dan ke virtual Account. Masukkan nomor virtual online pajak dan masukkan nominal transfer. Konfirmasi transfer dan transaksi sudah selesai. Tunggu resi yang keluar dari mesin atm.
Jika Anda akan membayar melalui teller, maka datang ke bank dan ambil slip atau formulir untuk setor tunai. Isi data secara lengkap yaitu tanggal, jenis rekening dan mata uang. Masukkan nomor virtual online pajak dengan pemilik rekening. Isi keterangan , nama, alamat, telepon, informasi pengirim, nominal transfer dan tanda tangan. Setor ke teller dan konfirmasi transfer, maka transaksi sudah selesai.
Kini hadir Software Pajak sekaligus software pengelolaan keuangan yang siap membantu Anda dan menghindari terjadinya keterlambatan. Finata yang merupakan software bisnis ini memiliki berbagai fitur menarik untuk pengelolaan keuangan dan pajak menjadi lebih mudah.
Telat Lapor SPT Tahunan tidak akan terjadi lagi ketika Anda menggunakan Finata. Salah satu fitur yang ada didalamnya yaitu reminder yang akan mengingatkan Anda agar tidak telat dalam membayar pajak maupun tagihan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar