Minggu, 15 Maret 2020

Reformasi Pajak Online di Era Revolusi Industri 4.0

Revolusi industri 4.0 ramai diperbincangkan karena memengaruhi berbagai lini kehidupan. Bagaimana kaitan revolusi ini dengan sistem perpajakan di Indonesia?
 

Revolusi industri 4.0 adalah fenomena terbaru di dunia industri saat ini. Revolusi industri menandakan terjadinya perubahan besar terhadap cara manusia memproduksi sebuah barang. Beberapa hal yang dahulu sulit dilakukan, kini menjadi lebih mudah, murah, dan cepat berkat perubahan tersebut.

Ada beberapa poin penting yang disorot dalam revolusi industri 4.0, yaitu optimalisasi manfaat internet di segala bidang, kemajuan teknologi berupa big data, penggunaan cloud computing, dan hadirnya machine learning.

Bukan hanya berpengaruh terhadap bidang ekonomi, kondisi ini mengubah berbagai lini kehidupan, mulai dari politik hingga budaya. Tak ketinggalan, sistem perpajakan juga ikut terdampak oleh revolusi industri 4.0 ini, salah satunya melalui teknologi cloud. Pentingnya cloud accounting dalam perkembangan bisnis online dapat dilihat di sini.

 
Reformasi Sistem Pajak



Mengacu pada revolusi industri 4.0, sistem pemungutan pajak di Indonesia merupakan salah satu bidang yang mengalami reformasi cukup signifikan. Pajak adalah kontribusi masyarakat terhadap negara, baik orang pribadi maupun badan, yang bersifat wajib berdasarkan undang-undang yang berlaku. Reformasi tersebut mencakup pelaporan SPT hingga pembayaran yang kini dapat diselesaikan secara online.

Salah satu layanan yang tersedia adalah e-filling, yaitu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara online dan realtime, baik melalui DJP Online (milik pemerintah) maupun sejumlah ASP (application service provider) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Ada pula e-billing, yaitu aplikasi untuk menyetorkan pajak secara online.

 
Keunggulan Sistem Perpajakan yang Baru



Dibandingkan sistem konvensional, pemanfaatan teknologi internet dalam pengelolaan pajak sangat memudahkan semua pihak. Prosesnya pun dianggap lebih cepat dan praktis karena Wajib Pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menyelesaikan kewajibannya.

Bukan hanya pajak tahunan, berbagai jenis pajak lainnya kini dapat dibayarkan secara online dengan mengisi Surat Setoran Pajak Elektronik. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank kapan saja asal terhubung dengan internet. Kemudahan ini merupakan dorongan positif, baik bagi orang pribadi maupun badan usaha, untuk melakukan pembayaran pajak online secara aktif.

 
Yuk, Bijak Mengelola Pajak Badan Usaha


Sumber : klikpajak.id

Kewajiban membayar pajak berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang memiliki badan usaha. Untuk keperluan pajak tersebut, pemilik usaha perlu menyediakan laporan keuangan internal yang lengkap dan jelas. Nah, salah satu software yang dapat memudahkan pemilik usaha membuat laporan adalah Finata.

Sistem berbasis web ini juga menawarkan fitur Kelola Pajak yang akan membantu organisasi bisnis untuk menghitung kewajiban pajaknya. Jadi, pemilik usaha dapat mempersiapkan anggaran untuk pajak secara tepat. Selain memiliki fitur lengkap, software ini pun dapat diakses kapan saja dan di mana saja, selaras dengan prinsip revolusi industri 4.0. Nah, Anda dapat mengulik informasi tentang Finata lebih dalam di sini.
Ayo buruan!!
pakai finata 
software diagnosis keuangan
softwarepajak
software keuangan
bisnis aman hidup nyaman



Kontak Kami

support@finata.id
08112233010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar