Revolusi
industri 4.0 ramai diperbincangkan karena memengaruhi berbagai lini
kehidupan. Bagaimana kaitan revolusi ini dengan sistem perpajakan di
Indonesia?
Revolusi industri 4.0
adalah fenomena terbaru di dunia industri saat ini. Revolusi industri
menandakan terjadinya perubahan besar terhadap cara manusia memproduksi
sebuah barang. Beberapa hal yang dahulu sulit dilakukan, kini menjadi
lebih mudah, murah, dan cepat berkat perubahan tersebut.
Ada beberapa
poin penting yang disorot dalam revolusi industri 4.0, yaitu
optimalisasi manfaat internet di segala bidang, kemajuan teknologi
berupa big data, penggunaan cloud computing, dan hadirnya machine learning.
Bukan hanya
berpengaruh terhadap bidang ekonomi, kondisi ini mengubah berbagai lini
kehidupan, mulai dari politik hingga budaya. Tak ketinggalan, sistem
perpajakan juga ikut terdampak oleh revolusi industri 4.0 ini, salah
satunya melalui teknologi cloud. Pentingnya cloud accounting dalam perkembangan bisnis online dapat dilihat di sini.
Reformasi Sistem Pajak
Sumber : nasional.sindonews.com
Mengacu pada
revolusi industri 4.0, sistem pemungutan pajak di Indonesia merupakan
salah satu bidang yang mengalami reformasi cukup signifikan. Pajak
adalah kontribusi masyarakat terhadap negara, baik orang pribadi maupun
badan, yang bersifat wajib berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Reformasi tersebut mencakup pelaporan SPT hingga pembayaran yang kini
dapat diselesaikan secara online.
Salah satu layanan yang tersedia adalah e-filling, yaitu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara online dan realtime, baik melalui DJP Online (milik pemerintah) maupun sejumlah ASP (application service provider) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Ada pula e-billing, yaitu aplikasi untuk menyetorkan pajak secara online.
Keunggulan Sistem Perpajakan yang Baru
Sumber : online-pajak.com
Dibandingkan
sistem konvensional, pemanfaatan teknologi internet dalam pengelolaan
pajak sangat memudahkan semua pihak. Prosesnya pun dianggap lebih cepat
dan praktis karena Wajib Pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menyelesaikan kewajibannya.
Bukan hanya pajak tahunan, berbagai jenis pajak lainnya kini dapat dibayarkan secara online
dengan mengisi Surat Setoran Pajak Elektronik. Pembayaran dapat
dilakukan melalui transfer bank kapan saja asal terhubung dengan
internet. Kemudahan ini merupakan dorongan positif, baik bagi orang
pribadi maupun badan usaha, untuk melakukan pembayaran pajak online secara aktif.
Yuk, Bijak Mengelola Pajak Badan Usaha
Sumber : klikpajak.id
Kewajiban
membayar pajak berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang
memiliki badan usaha. Untuk keperluan pajak tersebut, pemilik usaha
perlu menyediakan laporan keuangan internal yang lengkap dan jelas. Nah,
salah satu software yang dapat memudahkan pemilik usaha membuat laporan adalah Finata.
Sistem berbasis
web ini juga menawarkan fitur Kelola Pajak yang akan membantu
organisasi bisnis untuk menghitung kewajiban pajaknya. Jadi, pemilik
usaha dapat mempersiapkan anggaran untuk pajak secara tepat. Selain
memiliki fitur lengkap, software ini pun dapat diakses kapan saja dan di mana saja, selaras dengan prinsip revolusi industri 4.0. Nah, Anda dapat mengulik informasi tentang Finata lebih dalam di sini.
Ayo buruan!!
pakai finata
software diagnosis keuangan
softwarepajak
software keuangan
bisnis aman hidup nyaman
Kontak Kami
support@finata.id08112233010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar