Senin, 16 Maret 2020

Pelaku Bisnis Startup, Perhatikan 4 Poin Penting Ini Sebelum Membayar Pajak

Metadeskripsi)
Meski tampak serupa dengan usaha lain, bisnis startup punya 4 poin penting terkait urusan pajak 
yang harus Anda perhatikan.

Bisnis startup sekilas tampak serupa dengan usaha lain. Namun, dalam pengenaan pajak untuk 
bisnis rintisan, jawabannya tidak sesederhana memberi kisaran angka tarif semata. Ada banyak 
faktor yang berperan saat menentukan pengenaan pajak pada suatu usaha. Misalnya, transaksi 
dilakukan dengan siapa saja, cara melakukan transaksi, kapan dan jumlah transaksi tersebut, 
hingga apa yang diperjualbelikan perusahaan. 
Maka, pemerintah memberlakukan pajak startup bagi bisnis rintisan supaya bisa berkembang. 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan aturan pengenaan pajak demi mendorong 
kemajuan perusahaan, melalui pengenaan tarif pajak yang lebih murah. Hal serupa juga berlaku 
bagi pelaku usaha kecil. 

4 Poin Penting Pajak Startup

Kebanyakan pendiri bisnis rintisan masih awam soal pajak, bisa jadi termasuk Anda. Oleh karena 
itu, Anda wajib memperhatikan 4 poin penting terkait urusan pajak berikut ini.
  • Batas penghasilan per tahun kena pajak

Sumber : Liputan6.com
Perusahaan rintisan dengan penghasilan kurang dari Rp4,8 miliar per tahun tidak dikenakan 
pajak. Di sini perusahaan rintisan berada pada kelompok yang sama dengan UMKM. Tuntutan 
harus berbadan hukum dan pengenaan pajak pun belum berlaku pada perusahaan tersebut. 
Namun, untuk jangka panjang, pelaku usaha rintisan harus membuat badan hukum seperti 
PT (Perusahaan Terbatas) atau CV (comanditaire ventshap atau persekutuan komanditer) agar 
bisa berinvestasi. 
  • Gunakan rekening bisnis untuk transaksi keuangan Anda bukan rekening pribadi

Sumber : gaya.tempo.co
Sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat bahwa pemakaian rekening pribadi guna 
kepentingan usaha jadi cara jitu menghindari pengenaan pajak. Padahal, perilaku demikian 
berpotensi memicu masalah baru jika petugas pajak mengetahuinya. Oleh karena itu, 
menggunakan rekening bisnis alih-alih rekening pribadi menjadi langkah awal bijak dalam 
merintis bisnis Anda. 
Selain itu, meski skala usaha Anda tergolong kecil, tetap lakukan pendaftaran NPWP. Hal ini akan 
bermanfaat jangka panjang, terutama ketika Anda berniat mendirikan perusahaan atau membeli 
aset perusahaan. 
  • Pengenaan PPN dalam transaksi

Sumber : Wahyu.id
Menyandang status PKP berarti bisnis rintisan mempunyai kewajiban membayar PPN. Anda 
mungkin menganggap PPN sebagai beban karena konsumen kerap mengeluh harga yang lebih 
tinggi setelah dikenakan PPN. Padahal, Anda dapat menerima kembali selisih PPN yang 
dibayarkan dengan PPN yang diterima dari konsumen. 
  • Pengenaan PPh lebih besar 

Sumber : blogkeuangan.com
Benar bahwa usaha rintisan dengan penghasilan di bawah Rp4,8 miliar boleh memilih untuk 
tidak menjadi PKP. Namun, bisnis Anda tetap dikenakan PPh Final 0,5% dari pendapatan bruto. 
Justru opsi menyandang status PKP lebih menguntungkan. Dengan status PKP, pengenaan PPh 
sebesar 25% dari pendapatan bersih terasa lebih masuk akal. 

Finata, Software Keuangan Andalan UMKM dengan Fitur Pajak


Untuk mengelola bisnis startup lebih mudah, Anda bisa menggunakan Finata.  Salah satu fitur 
andalan sistem akuntansi berbasis web ini adalah Kelola Pajak. Fitur tersebut membuat Anda 
lebih mudah mengelola kewajiban pajak melalui mekanisme setor dan lapor pajak rutin, baik 
bulanan atau tahunan. 
Selain itu, tersedia pula fitur koreksi fiskal yang dapat membuat laporan keuangan internal dan 
fiskal pajak, lengkap dengan analisisnya. Jadi, Anda bisa memperoleh perhitungan pajak online  
dengan mudah dan cepat.
Yuk, segera registrasi perusahaan rintisan Anda di Finata sekarang!
Ayo buruan!!
pakai finata
software diagnosis keuangan
bisnis aman hidup nyaman

Kontak Kami

support@finata.id
08 11 22 33 010 / (022) 87886156

Tidak ada komentar:

Posting Komentar