Meski tampak serupa dengan usaha lain, bisnis startup punya 4 poin penting terkait urusan pajak
yang harus Anda perhatikan.
Bisnis startup sekilas tampak serupa dengan usaha lain. Namun, dalam pengenaan pajak untuk
bisnis rintisan, jawabannya tidak sesederhana memberi kisaran angka tarif semata. Ada banyak
faktor yang berperan saat menentukan pengenaan pajak pada suatu usaha. Misalnya, transaksi
dilakukan dengan siapa saja, cara melakukan transaksi, kapan dan jumlah transaksi tersebut,
hingga apa yang diperjualbelikan perusahaan.
Maka, pemerintah memberlakukan pajak startup bagi bisnis rintisan supaya bisa berkembang.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan aturan pengenaan pajak demi mendorong
kemajuan perusahaan, melalui pengenaan tarif pajak yang lebih murah. Hal serupa juga berlaku
bagi pelaku usaha kecil.
4 Poin Penting Pajak Startup
Kebanyakan pendiri bisnis rintisan masih awam soal pajak, bisa jadi termasuk Anda. Oleh karena
itu, Anda wajib memperhatikan 4 poin penting terkait urusan pajak berikut ini.
Batas penghasilan per tahun kena pajak
Sumber : Liputan6.com
Perusahaan rintisan dengan penghasilan kurang dari Rp4,8 miliar per tahun tidak dikenakan
pajak. Di sini perusahaan rintisan berada pada kelompok yang sama dengan UMKM. Tuntutan
harus berbadan hukum dan pengenaan pajak pun belum berlaku pada perusahaan tersebut.
Namun, untuk jangka panjang, pelaku usaha rintisan harus membuat badan hukum seperti
PT (Perusahaan Terbatas) atau CV (comanditaire ventshap atau persekutuan komanditer) agar
bisa berinvestasi.
Gunakan rekening bisnis untuk transaksi keuangan Anda bukan rekening pribadi
Sumber : gaya.tempo.co
Sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat bahwa pemakaian rekening pribadi guna
kepentingan usaha jadi cara jitu menghindari pengenaan pajak. Padahal, perilaku demikian
berpotensi memicu masalah baru jika petugas pajak mengetahuinya. Oleh karena itu,
menggunakan rekening bisnis alih-alih rekening pribadi menjadi langkah awal bijak dalam
merintis bisnis Anda.
Selain itu, meski skala usaha Anda tergolong kecil, tetap lakukan pendaftaran NPWP. Hal ini akan
bermanfaat jangka panjang, terutama ketika Anda berniat mendirikan perusahaan atau membeli
aset perusahaan.
Pengenaan PPN dalam transaksi
Sumber : Wahyu.id
Menyandang status PKP berarti bisnis rintisan mempunyai kewajiban membayar PPN. Anda
mungkin menganggap PPN sebagai beban karena konsumen kerap mengeluh harga yang lebih
tinggi setelah dikenakan PPN. Padahal, Anda dapat menerima kembali selisih PPN yang
dibayarkan dengan PPN yang diterima dari konsumen.
Pengenaan PPh lebih besar
Sumber : blogkeuangan.com
Benar bahwa usaha rintisan dengan penghasilan di bawah Rp4,8 miliar boleh memilih untuk
tidak menjadi PKP. Namun, bisnis Anda tetap dikenakan PPh Final 0,5% dari pendapatan bruto.
Justru opsi menyandang status PKP lebih menguntungkan. Dengan status PKP, pengenaan PPh
sebesar 25% dari pendapatan bersih terasa lebih masuk akal.
Finata, Software Keuangan Andalan UMKM dengan Fitur Pajak
andalan sistem akuntansi berbasis web ini adalah Kelola Pajak. Fitur tersebut membuat Anda
lebih mudah mengelola kewajiban pajak melalui mekanisme setor dan lapor pajak rutin, baik
bulanan atau tahunan.
Selain itu, tersedia pula fitur koreksi fiskal yang dapat membuat laporan keuangan internal dan
fiskal pajak, lengkap dengan analisisnya. Jadi, Anda bisa memperoleh perhitungan pajak online
dengan mudah dan cepat.
Ayo buruan!!
pakai finata
software diagnosis keuangan
bisnis aman hidup nyaman
Kontak Kami
support@finata.id
08 11 22 33 010 / (022) 87886156
Tidak ada komentar:
Posting Komentar